Pasal 14
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir, Penjabat Bupati
Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan,
dan Penjabat Bupati Ogan Ilir, diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur
Sumatera Selatan untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir serta pelantikan Penjabat
Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah
Undang-undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Selatan untuk
melantik Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati
Ogan Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir.
(6) Menteri ...
PRESIDEN
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Selatan melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
