PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MARTAPURA
Pasal 1
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Martapura berkedudukan
di Martapura.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Selat Panjang ber-
kedudukan di Selat Panjang.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Martapura meliputi
wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Selat Panjang meliputi
wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Martapura, maka
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dikeluarkan dari
daerah hukum Kejaksaan Negeri Baturaja.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Selat Panjang,
maka Kabupaten Kepulauan Meranti dikeluarkan dari
daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Pasal 4
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Martapura pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Baturaja tetapi belum dilimpahkan ke
Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Martapura.
(2) Perkara ...
www.bphn.go.id
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Selat Panjang
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis tetapi belum
dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Selat Panjang.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan,
pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, serta fungsi
Kejaksaan Negeri Martapura dan Kejaksaan Negeri Selat
Panjang dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik
Indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi,
dan tata kerja Kejaksaan Negeri Martapura dan Kejaksaan
Negeri Selat Panjang ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.
Pasal ...
www.bphn.go.id
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2014
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
www.bphn.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam
penyelenggaraan kekuasaan Negara di bidang penuntutan
guna mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan
kebenaran berdasarkan hukum, perlu membentuk
beberapa Kejaksaan Negeri;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan
Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul
Jaksa Agung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang …
www.bphn.go.id
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten
Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4401);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi
Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4968);
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik
Indonesia;
