KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MARTAPURA
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan,
pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, serta fungsi
Kejaksaan Negeri Martapura dan Kejaksaan Negeri Selat
Panjang dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik
Indonesia.
