KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MARTAPURA
Pasal 4
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Martapura pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Baturaja tetapi belum dilimpahkan ke
Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Martapura.
(2) Perkara ...
www.bphn.go.id
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Selat Panjang
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis tetapi belum
dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Selat Panjang.
