PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan Perundang-undangan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. ProvinsiPeraturanRiau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Ditjen Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646) yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
Kabupaten . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Kabupaten Bengkalis adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) Perundang-undangan yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Kepulauan Meranti. Peraturan
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, Ditjen BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Kepulauan Meranti di wilayah Provinsi Riau dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Kepulauan Meranti berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Tebing Tinggi;
- Kecamatan Rangsang Barat;
- Kecamatan Rangsang;
- Kecamatan Tebing Tinggi Barat; dan
- Kecamatan Merbau.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada Perundang-undangan
ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Peraturan
Pasal 4
DitjenDengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkalis dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kabupaten Kepulauan Meranti mempunyai batas-
batas wilayah:
- sebelah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Padang dan Selat Malaka;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Pinang Masak;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Panjang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Panjang dan Selat Bengkalis.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Perundang-undangan
Meranti secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Kepulauan Meranti. Peraturan
Pasal 6 Ditjen
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau serta dilakukan dengan memperhatikan
Rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Kepulauan Meranti berkedudukan di Selat Panjang Kecamatan Tebing Tinggi.
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Perundang-undangan
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi
kewenangan Kabupaten Kepulauan Meranti Peraturan mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- Ditjenundangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
penyediaan sarana dan prasarana umum;
penanganan bidang kesehatan;
penyelenggaraan pendidikan;
penanggulangan masalah sosial;
pelayanan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan
Meranti yang bersifat pilihan meliputi urusan Perundang-undangan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Peraturan Ditjen BAB IV
Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Kepulauan Meranti dan pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Meranti dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Kepulauan Meranti, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti.
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk Perundang-undangan pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Peraturan Presiden berdasarkan usulan gubernur. Ditjen(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
Riau untuk melantik Penjabat Bupati Kepulauan Meranti.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil bupati definitif, Menteri
Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,
evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti sebagaimana Perundang-undangan dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau. Peraturan
Pasal 12 Ditjen
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Kepulauan Meranti, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Kepulauan Meranti paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.
Bagian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata
cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan Perundang-undangan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana Peraturan dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis. Ditjen
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
(1) Bupati Bengkalis bersama Penjabat Bupati Kepulauan
Meranti menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset
dan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Meranti. Perundang-undangan
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan
dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Riau. Peraturan
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana Ditjen dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang berada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti;
Badan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bengkalis yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan Meranti;
- utang piutang Kabupaten Bengkalis yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Meranti; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Meranti.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bengkalis, Gubernur Riau selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. Perundang-undangan
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan
aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Riau kepada Menteri Dalam Negeri. Peraturan
BAB VI DitjenPENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Pasal 15
(1) Kabupaten Kepulauan Meranti berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Bengkalis sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti pertama kali disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bengkalis.
(2) Pemerintah Provinsi Riau memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua)Perundang-undangantahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti pertama kali sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Peraturan
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana Ditjen dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Meranti.
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak
memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Bengkalis untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Riau tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) . . .
www.djpp.depkumham.go.id
ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Riau untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
(6) Penjabat Bupati Kepulauan Meranti menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bengkalis.
(7) Penjabat Bupati Kepulauan Meranti menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Riau. Perundang-undangan
Pasal 17
Penjabat Bupati Kepulauan Meranti berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai Peraturan dengan peraturan perundang-undangan. Ditjen
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Riau melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Kepulauan Meranti dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Riau melakukan evaluasi
terhadap . . .
www.djpp.depkumham.go.id
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Perundang-undangan
Daerah, Penjabat Bupati Kepulauan Meranti menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahun Peraturan anggaran berikutnya. Ditjen(2) Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Riau.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 20
Sebelum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Bengkalis sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
KETENTUAN PENUTUP Perundang-undangan
Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang Peraturan berkaitan dengan Kabupaten Kepulauan Meranti harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Ditjen
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang- Undang ini diatur dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 Perundang-undangan
REPUBLIK INDONESIA, Peraturanttd.
ANDI MATTALATTA Ditjen
Jakarta, 18 Desember 2008
PERWAKILANSalinanFRAKSI-FRAKSIsesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Riau pada umumnya dan Kabupaten Bengkalis pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan Perundang-undangan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; Peraturan b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, Ditjen pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkalis, dipandang perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Meranti di wilayah Provinsi Riau;
bahwa pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
bahwa . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); 3. Undang-UndangPerundang-undanganNomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (LembaranPeraturanNegara Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Ditjen Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang PenyelenggaraPerundang-undanganPemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Peraturan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ditjen Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
