UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Riau melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Kepulauan Meranti dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Riau melakukan evaluasi
terhadap . . .
www.djpp.depkumham.go.id
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
