UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
Pasal 17
BAB 5 — PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Penjabat Bupati Kepulauan Meranti berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai Peraturan dengan peraturan perundang-undangan. Ditjen
PEMBINAAN
