Pasal 16
BAB 5 — PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Pemerintah Kabupaten Bengkalis sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti pertama kali disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bengkalis.
(2) Pemerintah Provinsi Riau memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua)Perundang-undangantahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti pertama kali sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Peraturan
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana Ditjen dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Meranti.
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak
memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Bengkalis untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Riau tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) . . .
www.djpp.depkumham.go.id
ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Riau untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
(6) Penjabat Bupati Kepulauan Meranti menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bengkalis.
(7) Penjabat Bupati Kepulauan Meranti menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Riau. Perundang-undangan
