UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
Pasal 15
BAB 5 — PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Kabupaten Kepulauan Meranti berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
