Pasal 5
(1) Kabupaten Kepulauan Meranti mempunyai batas-
batas wilayah:
- sebelah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Padang dan Selat Malaka;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Pinang Masak;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Panjang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Panjang dan Selat Bengkalis.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Perundang-undangan
Meranti secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Kepulauan Meranti. Peraturan
Pasal 6 Ditjen
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau serta dilakukan dengan memperhatikan
Rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
