UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Kepulauan Meranti dan pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Meranti dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
