Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti sebagaimana Perundang-undangan dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau. Peraturan
Pasal 12 Ditjen
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Kepulauan Meranti, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Kepulauan Meranti paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.
Bagian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
