KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MARTAPURA
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Martapura meliputi
wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Selat Panjang meliputi
wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
