KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MARTAPURA
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2014
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
www.bphn.go.id
