Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah ...
PRESIDEN
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Sumatera Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor
16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang, yang
wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ilir
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun
1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-
undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6
Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
- tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam
Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
