PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Pasal 1O
Ayat (l) Yang dimaksud dengan "pemrolilan" adalah kegiatan mengidentifikasi seseorang termasuk narnun tidak terbatas pada riwayat pekerjaan, kondisi ekonomi, kesehatan, preferensi pribadi, minat, keandalan, perilaku, lokasi, atau pergerakan Subjek Data Pribadi secara elektronik. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasa1 11 Cukup jelas. Pasal t2 Cukup jelas.
Pasal 2
Cukupjelas.
Pasal 3
Hurufa Yang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah bahwa setiap pemrosesErn Data Pribadi dilakukan dengan memberikan pelindungan kepada Subjek Data Pribadi atas Data Pribadinya dan Data Pribadi tersebut agar tidak disalahgunakan.
Hurufb. . .
SK No 155237 A
PRESIDEN
Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah bahwa setiap pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan landasan hukum untuk mewujudkan Pelindungan Data Pribadi serta segala sesuatu yang mendukung sehingga mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kepentingan umum" adalah bahwa dalam Pelindungan Data Pribadi harus memperhatikan kepentingan umum atau masyarakat secara luas. Kepentingan umum tersebut antara lain negara dan pertahanan dan keamanan nasional. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah bahwa pengaturan Pelindungan Data Pribadi harus bermanfaat bagi kepentingan nasional, khususnya dalam mewujudkan cita-cita kesej a-hteraan umum. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kehati-hatian" adalah bahwa para pihak yang terkait dengan perrrosesan dan pengawasan Data Pribadi harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian. Huruf f oasas Yang dimaksud dengan keseimbangan" adalah sebagai upaya Pelindungan Data Pribadi untuk menyeimbangkan antara hak atas Data Pribadi di satu pihak dengan hak negara yang sah berdasarkan kepentingan umum. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas pertanggungiawaban" adalah bahwa semua pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan Data Pribadi bertindak secara bertanggung jawab sehingga mampu menjamin keseimbangan hak dan kewajiban para pihak yang terkait termasuk Subjek Data Pribadi. Hurufh Yang dimaksud dengan "asas kerahasiaan" adalah bahwa Data Pribadi terlindungi dari pihak yang tidak berhak dan/atau dari kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang tidak sah.
Pasal 4...
SK No 155238 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 4
Ayat (1) Huruf a Data Pribadi yang bersifat spesifik merupakan Data Pribadi yang apabila dalam pemrosesErnnya dapat mengakibatkan dampak lebih besar kepada Subjek Data Pribadi, antara lain tindakan diskriminasi dan kerugian yang lebih besar Subjek Data Pribadi. Hurufb Crkup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "data dan informasi kesehatan" adalah catatan atau keterangan individu yang berkaitan dengan kesehatan fisik, kesehatan mental, dan/atau pelayanan kesehatan. Hurufb Yang dimaksud dengan "data biometrilC adalah data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identilikasi unik terhadap individu, seperti gambar wajah atau data daktiloskopi. Data biometrik juga menjelaskan pada sifat keunikan dan/atau karakteristik seseorang yang harus ddaga dan dirawat, termasuk narnun tidak terbatas pada rekam sidik jari, retina mata, dan sampel DNA. Hurufc odata Yang dimaksud dengan genetika" adalah semua data jenis apa.pun mengenai karakteristik suatu individu yang diwariskan atau diperoleh selama perkembangan prenatal awal. Hurufd Yang dimaksud dengan "catatan kejahatan" merupakan catatan tertulis tentang seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dilakukan, antara lain catatan kepolisian dan pencantunan dalam daftar pencegahan atau Huruf e Cukup jelas. Huruff...
SK No 155239A
PRESIDEN
Huruf f Yang dimaksud dengan "data keuangan pribadi" adalah termasuk narnun tidak terbatas kepada data jumlah simpanan pada bank termasuk tabungan, deposito, dan data karhr kredit. Hurufg Cukup jelas. Ayat (3) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Hurufe Cukup jelas. Huruff Yang dimaksud dengan "Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentiflkasi seseorang' antara lain nomor telepon seluler dan IP Address.
Pasal 4O
Cukup jelas.
Pasal 41 ...
SK No 155246 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
-t2-
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 6O
Hurufa Dalam hal perumusan dan penetapan kebijakan Pelindungan Data Pribadi, lembaga melibatkan organisasi usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hurufb. . .
SK No 155249A
PRESIOEN REPI.JBLIK INOONESlA
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup.jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Cukup jelas. Hurufm Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Hurufo Cukup.jelas.
Pasal 7
Hak untuk memperoleh salinan Data Pribadi dilakukan secara gratis, kecuali untuk kondisi tertentu yang memang membutuhkan biaya.
Pasal 7O
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9...
SK No 155240A
PRESIDEN
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
(1) Subjek Data Pribadi berhak untuk mengajukan
keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifrkan pada Subjek Data Pribadi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan
atas pemrosesan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Subjek Data Pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara sesual dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
Pasal 12
(I) Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan . . .
SK No 155207A
PRESlDEN
REPUBLIK INDONES]A
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran
pemrosesan Data Pribadi dan tata cara pengenaan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
Cukup jelas. Pasal L4 Cukupjelas.
Pasal 14
Pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 diajukan melalui permohonan tercatat yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Pengendali Data Pribadi.
Pasal 15
Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "kepentingan proses penegakan hukum" adalah kepentingan yang berkaitan dengan upaya atau langkah dalam rangka menjalankan atau menegakkan aturan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Huruf c Yang dimaksud dengan "kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara" antara lain penyelenggaraan administrasi kependudukan, jaminan sosial, perpajakan, kepabeanan, dan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Huruf d . . .
SK No 155241A
PRESIDEN
Hurufd Yang dimaksud dengan "sektor jasa keuangan" adalah perbankan, pasar modal, asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, regulasi berbasis teknologi, teknologi finansial, dan teknologi yang berbasis lainnya yang berada dalam pengawasan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan l,embaga Penjamin Simpanan. Hurufe Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "penampilan" adalah perbuatan memperlihatkan Data Pribadi untuk tujuan tertentu dan pihak-pihak tertentu. Yang dimaksud dengan adalah pemberitahuan sebuah Informasi yang ditujukan kepada orang banyak dan bersifat umum. Yang dimaksud dengan "transfe/ adalah perpindahan, pengiriman, dan/atau penggandaan Data Pribadi baik secara elektronik maupun nonelektronik dari Pengendali Data Pribadi kepada pihak lain. Huruff Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 17. . .
SK No 155242A
PRESIDEN
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup je1as.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "kepentingan vital Subjek Data Pribadi" adalah terkait dengan keberlangsungan hidup dari Subjek Data Pribadi misalnya ketika pemrosesan Data Pribadi diperlukan untuk tindalan perawatan medis senus. Huruf e Cukup jelas. Huruff Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Hurufd . . .
SK No 155243 A
PRESIDEN
Hurufd Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "rincian mengenai Informasi yang dikumpulkan" adalah daftar Informasi mengenai Data Pribadi Subjek Data Pribadi, baik berupa Data Pribadi yang bersifat umum maupun Data Pribadi yang bersifat spesifik, yang dikumpulkan oleh Pengendali Data Pribadi dalam rangka pemrosesan Data Pribadi. Huruff Yang dimaksud dengan "jangka waktu pemrosesan Data Pribadi" adalah rentang waktu dimulainya hingga selesainya serangkaian kegiatan perrrosesan Data kibadi sesuai dengan tujuan perrrosesan Data Pribadi. Hurufg Cukup jelas. Ayat (2) C:kup jelas. PasaJ22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Hurufc Yang dimaksud dengan "bahasa" adalah Bahasa Indonesia. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24...
SK No 155340A
PRESIDEN
_ 10_ Pasal24 Cukup jelas.
Pasal 24
Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menunjukkan bukti persetqjuan yang telah diberikan oleh Subjek Data Pribadi.
Pasal 25...
SK No 155213 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONES]A
Pasal 25
Cukup jel,as.
Pasal 26
Cukup jelas.
PasaJ2T Yang dimaksud dengan "secara terbatas dan spesifilC adalah Data Pribadi hanrs terbatas sesuai dengan tujuan pemrosesannya serta tujuan pernrosesan Data Pribadi harus secara eksplisit, sah, dan telah ditentukan pada saat Data Pribadi. Yang dimaksud dengan "sah secara hukum" adalah pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang- undangan. Yang dimaksud dengan "transparan" adalah pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan mema stikan bahwa Subjek Data F?ibadi telah mengetahui Data Pribadi yang diproses dan bagaimana Data Pribadi tersebut diproses, serta setiap Informasi dan komunikasi yang berkaitan dengan penrosesan Data Pribadi tersebut mudah diakses dan dipahami, dengan menggunalan bahasa yangjelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33...
SK No 155245 A
FRESIOEN
REPUBLIK INDONES
Pasal 33
Hurufa Yang dimaksud dengan "membahayakan keamanan, kesehatan fisik, atau kesehatan mental Subjek Data Pribadi dan/atau orang lain" antara lain perubahan data riwayat penyakit yang berpotensi membahayakan keamanan diri sendiri dan/atau orang lain. Huruf b Yang dimaksud dengan "berdampak pada pengungkapan Data Pribadi milik orang laino antara lain perubahan Data Pribadi nasabah yang berdampak pada pengungkapan Data Pribadi orang lain. Hurufc Cukupjetras.
Pasal 34
Ayat (l) Penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi dilakukan untuk mengwaluasi potensi risiko yang timbul dari suatu pemrosesErn Data kibadi serta upaya atau langkah yang harus dilakukan untuk memitigasi risiko, termasuk terhadap hak Subjek Data Pribadi dan mematuhi Undang-Undang ini. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
(1) Pengendali Data Pribadi wajib menghentikan
pemrosesan Data Pribadi dalam hal Subjek Data Pribadi menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.
(2) Penghentian pemrosesan Data Pribadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penarikan kembdi persetqiuan pemrosesan Data Pribadi.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "memusnahkan' adalah tindakan untuk menghilangkan, melenyapkan, atau menghancurkan Data Pribadi sehingga tidak lagi dapat digunakan untuk mengidentilikasi Subjek Data Pribadi. Ayat (21 Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup je1as.
Pasal 46
Ayat (1) okegagalan Yang dimaksud dengan Pelindungan Data Pribadi" adalah kegagalan melindungi Data Pribadi seseorang dalam hal kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan Data Pribadi, termasuk pelanggaran keamanan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, yang mengarah pada perusakan, kehilangan, perubahan, pengungkapan, atau akses yang tidak sah terhadap Data Pribadi yang dikirim, disimpan, atau diproses. Ayat (21 Cukup.jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain jika kegagalan Pelindungan Data Pribadi mengganggu pelayanan publik dan/ atau berdampak serius terhadap kepentingan masyarakat.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48...
SK No 155247 A
PRESIDEN
Pasal 48
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pemberitahuan" adalah pemberitahuan kepada Subjek Data Pribadi atau pemberitahuan secara umum melalui media massa baik elektronik maupun nonelektronik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (l) Yang dimaksud dengan "pejabat atau petugas yang melaksanakan fi.rngsi Pelindungan Data Pribadi" adalah pejabat atau petugas yang bertanggung jawab untuk memastikan kepa.tuhan atas prinsip Pelindungan Data Pribadi dan mitiggsi risiko pelanggaran Pelindungan Data Pribadi. Ayat(21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56...
SK No 155248 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
-t4-
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pendapatan" adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari alrtivitas normal entitas selama periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jeLas.
Pasal 58
Cukupjelas.
Pasal 59
Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan" adalah pemberian sarana sengketa melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau peniliaian ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) berwenang: a.. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
- melakukan . . .
SK No 155227 A
PRESIDEN
melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi;
menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan . pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara;
melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia;
memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi;
melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
melakukan dan atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/ atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/ atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
melakukan . . .
SK No 155228 A
PRESIDEN
n melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/ atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan o meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63...
SK No 155250A
PRESIDEN
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas. PasalT2 Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
SK No 155251A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi maka perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pelindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi;
- bahwa pengaturan data pribadi saat ini terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan maka untuk meningkatkan efektivitas daLam peLaksanaan pelindungan data pribadi diperlukan pengaturan . mengenai pelindungan data pribadi dalam suatu undang-undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi;
Pasal 5 ayat (l), Pasal 20, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan
SK No 016999A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2-
