UU
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Pasal 10
BAB 4 — HAK SUBJEK DATA PRIBADI
(1) Subjek Data Pribadi berhak untuk mengajukan
keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifrkan pada Subjek Data Pribadi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan
atas pemrosesan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
