UU
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Pasal 12
BAB 4 — HAK SUBJEK DATA PRIBADI
(I) Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan . . .
SK No 155207A
PRESlDEN
REPUBLIK INDONES]A
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran
pemrosesan Data Pribadi dan tata cara pengenaan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
