UU
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Pasal 16
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "penampilan" adalah perbuatan memperlihatkan Data Pribadi untuk tujuan tertentu dan pihak-pihak tertentu. Yang dimaksud dengan adalah pemberitahuan sebuah Informasi yang ditujukan kepada orang banyak dan bersifat umum. Yang dimaksud dengan "transfe/ adalah perpindahan, pengiriman, dan/atau penggandaan Data Pribadi baik secara elektronik maupun nonelektronik dari Pengendali Data Pribadi kepada pihak lain. Huruff Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 17. . .
SK No 155242A
PRESIDEN
