Pasal 15
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "kepentingan proses penegakan hukum" adalah kepentingan yang berkaitan dengan upaya atau langkah dalam rangka menjalankan atau menegakkan aturan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Huruf c Yang dimaksud dengan "kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara" antara lain penyelenggaraan administrasi kependudukan, jaminan sosial, perpajakan, kepabeanan, dan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Huruf d . . .
SK No 155241A
PRESIDEN
Hurufd Yang dimaksud dengan "sektor jasa keuangan" adalah perbankan, pasar modal, asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, regulasi berbasis teknologi, teknologi finansial, dan teknologi yang berbasis lainnya yang berada dalam pengawasan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan l,embaga Penjamin Simpanan. Hurufe Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
