UU
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Pasal 14
BAB 4 — HAK SUBJEK DATA PRIBADI
Pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 diajukan melalui permohonan tercatat yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Pengendali Data Pribadi.
