Pasal 21
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Hurufd . . .
SK No 155243 A
PRESIDEN
Hurufd Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "rincian mengenai Informasi yang dikumpulkan" adalah daftar Informasi mengenai Data Pribadi Subjek Data Pribadi, baik berupa Data Pribadi yang bersifat umum maupun Data Pribadi yang bersifat spesifik, yang dikumpulkan oleh Pengendali Data Pribadi dalam rangka pemrosesan Data Pribadi. Huruff Yang dimaksud dengan "jangka waktu pemrosesan Data Pribadi" adalah rentang waktu dimulainya hingga selesainya serangkaian kegiatan perrrosesan Data kibadi sesuai dengan tujuan perrrosesan Data Pribadi. Hurufg Cukup jelas. Ayat (2) C:kup jelas. PasaJ22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Hurufc Yang dimaksud dengan "bahasa" adalah Bahasa Indonesia. Ayat (5) Cukup jelas.
