UU
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Pasal 1O
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (l) Yang dimaksud dengan "pemrolilan" adalah kegiatan mengidentifikasi seseorang termasuk narnun tidak terbatas pada riwayat pekerjaan, kondisi ekonomi, kesehatan, preferensi pribadi, minat, keandalan, perilaku, lokasi, atau pergerakan Subjek Data Pribadi secara elektronik. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasa1 11 Cukup jelas. Pasal t2 Cukup jelas.
