Pasal 26
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas.
PasaJ2T Yang dimaksud dengan "secara terbatas dan spesifilC adalah Data Pribadi hanrs terbatas sesuai dengan tujuan pemrosesannya serta tujuan pernrosesan Data Pribadi harus secara eksplisit, sah, dan telah ditentukan pada saat Data Pribadi. Yang dimaksud dengan "sah secara hukum" adalah pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang- undangan. Yang dimaksud dengan "transparan" adalah pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan mema stikan bahwa Subjek Data F?ibadi telah mengetahui Data Pribadi yang diproses dan bagaimana Data Pribadi tersebut diproses, serta setiap Informasi dan komunikasi yang berkaitan dengan penrosesan Data Pribadi tersebut mudah diakses dan dipahami, dengan menggunalan bahasa yangjelas.
