UU
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Pasal 40
BAB 6 — KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI
(1) Pengendali Data Pribadi wajib menghentikan
pemrosesan Data Pribadi dalam hal Subjek Data Pribadi menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.
(2) Penghentian pemrosesan Data Pribadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penarikan kembdi persetqiuan pemrosesan Data Pribadi.
