UU
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Pasal 33
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Hurufa Yang dimaksud dengan "membahayakan keamanan, kesehatan fisik, atau kesehatan mental Subjek Data Pribadi dan/atau orang lain" antara lain perubahan data riwayat penyakit yang berpotensi membahayakan keamanan diri sendiri dan/atau orang lain. Huruf b Yang dimaksud dengan "berdampak pada pengungkapan Data Pribadi milik orang laino antara lain perubahan Data Pribadi nasabah yang berdampak pada pengungkapan Data Pribadi orang lain. Hurufc Cukupjetras.
