UU
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Pasal 34
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (l) Penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi dilakukan untuk mengwaluasi potensi risiko yang timbul dari suatu pemrosesErn Data kibadi serta upaya atau langkah yang harus dilakukan untuk memitigasi risiko, termasuk terhadap hak Subjek Data Pribadi dan mematuhi Undang-Undang ini. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
