UU
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Pasal 44
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "memusnahkan' adalah tindakan untuk menghilangkan, melenyapkan, atau menghancurkan Data Pribadi sehingga tidak lagi dapat digunakan untuk mengidentilikasi Subjek Data Pribadi. Ayat (21 Cukup jelas.
