UU
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Pasal 53
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (l) Yang dimaksud dengan "pejabat atau petugas yang melaksanakan fi.rngsi Pelindungan Data Pribadi" adalah pejabat atau petugas yang bertanggung jawab untuk memastikan kepa.tuhan atas prinsip Pelindungan Data Pribadi dan mitiggsi risiko pelanggaran Pelindungan Data Pribadi. Ayat(21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
