UU
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Pasal 59
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan" adalah pemberian sarana sengketa melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau peniliaian ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
