Pasal 4
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Huruf a Data Pribadi yang bersifat spesifik merupakan Data Pribadi yang apabila dalam pemrosesErnnya dapat mengakibatkan dampak lebih besar kepada Subjek Data Pribadi, antara lain tindakan diskriminasi dan kerugian yang lebih besar Subjek Data Pribadi. Hurufb Crkup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "data dan informasi kesehatan" adalah catatan atau keterangan individu yang berkaitan dengan kesehatan fisik, kesehatan mental, dan/atau pelayanan kesehatan. Hurufb Yang dimaksud dengan "data biometrilC adalah data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identilikasi unik terhadap individu, seperti gambar wajah atau data daktiloskopi. Data biometrik juga menjelaskan pada sifat keunikan dan/atau karakteristik seseorang yang harus ddaga dan dirawat, termasuk narnun tidak terbatas pada rekam sidik jari, retina mata, dan sampel DNA. Hurufc odata Yang dimaksud dengan genetika" adalah semua data jenis apa.pun mengenai karakteristik suatu individu yang diwariskan atau diperoleh selama perkembangan prenatal awal. Hurufd Yang dimaksud dengan "catatan kejahatan" merupakan catatan tertulis tentang seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dilakukan, antara lain catatan kepolisian dan pencantunan dalam daftar pencegahan atau Huruf e Cukup jelas. Huruff...
SK No 155239A
PRESIDEN
Huruf f Yang dimaksud dengan "data keuangan pribadi" adalah termasuk narnun tidak terbatas kepada data jumlah simpanan pada bank termasuk tabungan, deposito, dan data karhr kredit. Hurufg Cukup jelas. Ayat (3) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Hurufe Cukup jelas. Huruff Yang dimaksud dengan "Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentiflkasi seseorang' antara lain nomor telepon seluler dan IP Address.
