UU
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Pasal 46
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) okegagalan Yang dimaksud dengan Pelindungan Data Pribadi" adalah kegagalan melindungi Data Pribadi seseorang dalam hal kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan Data Pribadi, termasuk pelanggaran keamanan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, yang mengarah pada perusakan, kehilangan, perubahan, pengungkapan, atau akses yang tidak sah terhadap Data Pribadi yang dikirim, disimpan, atau diproses. Ayat (21 Cukup.jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain jika kegagalan Pelindungan Data Pribadi mengganggu pelayanan publik dan/ atau berdampak serius terhadap kepentingan masyarakat.
