PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di daerah.
- Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten Aceh Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan
daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Kota Administratif Lhokseumawe adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.
Pasal 2
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Lhokseumawe di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kota Lhokseumawe berasal dari sebagian Kabupaten Aceh Utara yang terdiri atas:
Kecamatan Muara Dua;
Kecamatan Banda sakti; dan
Kecamatan Blang Mangat.
PRESIDEN
Pasal 4 …
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah
Kabupaten Aceh Utara dikurangi dengan wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksuk
dalam Pasal 3.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, Kota Administratif Lhokseumawe dalam wilayah
kabupaten Aceh Utara Dihapus.
Pasal 6
(1). Kota Lhokseumawe mempunyai batas-batas wilayah:
sebelah utara dengan Selat Malaka;
Sebelah timur dengan Kecamatan Symtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara;
Sebelah selatan dengan Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara; dan
sebelah barat dengan Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini
(3) Penentuan batas wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara secara Pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah.
Pasal 7
(1). Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sesuai dengan peraturan
perundang-undanga.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dab tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah
Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
PRESIDEN
BAB III …
Pasal 8
(1) kewenangan Kota Lhokseumawe sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri,
pertanahan keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai
dengan peraturan Perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota
Lhokseumawe.
(2) Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe dilakukan
dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik
PRESIDEN
Indonesia.
(3) Jumlah …
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Lhokseumawe, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10
(1) dengan terbentuknya kota lhokseumawe, jumlah anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah
Kabupaten Aceh Utara tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Lhokseumawe dengan sendirinya
menjadi anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kota Lhokseumawe.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara
ditetakan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota
Lhokseumawe.
(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Aceh Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Lhokseumawe, dipilih dan disahkan seorang
Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Lhokseumawe, penjabat Walikato Lhokseumawe diangkat oleh
PRESIDEN
Menteri dalam negeri dan Otonomi daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Adminstratif Lhokseumawe diangkat sebagai penjabat walikota Lhokseumawe.
Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Lhokseumawe, dibentuk Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota Sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Lhokseumawe, Menteri/Kepala
Pemerintah Non Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh, dan Bupati
Aceh Utara sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada
Pemerintah Kota Lhokseumawe hal-hal yang meliputi :
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe;
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang
bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah, Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten
Aceh Utara yang berada di Kota Lhokseumawe sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh
Utara yang kedudukan dan kegiatannya berada di kota lhokseumawe;
- utang piutang Kabupaten Aceh Utara yang kegunaannya untuk Kota Lhokseumawe;
dan
PRESIDEN
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Lhokseumawe.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya
diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota
Lhokseumawe.
(3) Tata cara …
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 15
(1) pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Lhokseumawe, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah
Kabupaten Aceh Utara.
(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunanm, dan
pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota
Lhokseumawe, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lhokseumawe dibebankan Kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Utara berdasarkan hasil pendapatan
yang diperoleh dari kota Lhokseumawe.
Pasal 16
Semua perundang-undangan yang saat ini berlakuk bagi Kabupaten Aceh Utara tetap berlaku bagi
Kota Lhokseumawe sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau
dicabut berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 17
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
PRESIDEN
bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 …
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan berlaku secara efektif
selambat-lambatnya satu tahun setelah diundangkannya undang-undang ini melalui Peraturan
Pemerintah Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penguindangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
ttd
PRESIDEN
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada
umumnya, dan Kabupaten Aceh Utara pada khususnya, serta adanya aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur
dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna
menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan kemajuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan lainnya di Kota Administratif Lhokseumawe Kabupaten Aceh Utara,
serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta
memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk
menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Aceh Utara, perlu membentuk Kota
Lhokseumawe sebagai daerah otonom;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Lhokseumawe untuk
mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota
Administratif Lhokseumawe;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Propinsi Atjeh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
- Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3501),
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan perwakilan rakyat
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3959);
