UU
PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan berlaku secara efektif
selambat-lambatnya satu tahun setelah diundangkannya undang-undang ini melalui Peraturan
Pemerintah Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penguindangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
ttd
PRESIDEN
PRESIDEN
