UU
PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kota Lhokseumawe, penjabat Walikato Lhokseumawe diangkat oleh
PRESIDEN
Menteri dalam negeri dan Otonomi daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Adminstratif Lhokseumawe diangkat sebagai penjabat walikota Lhokseumawe.
Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
