UU
PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
Pasal 13
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Lhokseumawe, dibentuk Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota Sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
