Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Lhokseumawe, Menteri/Kepala
Pemerintah Non Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh, dan Bupati
Aceh Utara sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada
Pemerintah Kota Lhokseumawe hal-hal yang meliputi :
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe;
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang
bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah, Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten
Aceh Utara yang berada di Kota Lhokseumawe sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh
Utara yang kedudukan dan kegiatannya berada di kota lhokseumawe;
- utang piutang Kabupaten Aceh Utara yang kegunaannya untuk Kota Lhokseumawe;
dan
PRESIDEN
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Lhokseumawe.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya
diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota
Lhokseumawe.
(3) Tata cara …
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
