UU
PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Lhokseumawe, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah
Kabupaten Aceh Utara.
(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunanm, dan
pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota
Lhokseumawe, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lhokseumawe dibebankan Kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Utara berdasarkan hasil pendapatan
yang diperoleh dari kota Lhokseumawe.
