UU
PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1). Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sesuai dengan peraturan
perundang-undanga.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dab tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah
Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
PRESIDEN
