UU
PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1). Kota Lhokseumawe mempunyai batas-batas wilayah:
sebelah utara dengan Selat Malaka;
Sebelah timur dengan Kecamatan Symtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara;
Sebelah selatan dengan Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara; dan
sebelah barat dengan Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini
(3) Penentuan batas wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara secara Pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah.
