UU
PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
Pasal 8
BAB 3 — KEWENANGNAN DAERAH
(1) kewenangan Kota Lhokseumawe sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri,
pertanahan keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai
dengan peraturan Perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
