UU
PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
Pasal 9
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota
Lhokseumawe.
(2) Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe dilakukan
dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik
PRESIDEN
Indonesia.
(3) Jumlah …
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Lhokseumawe, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
