Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) dengan terbentuknya kota lhokseumawe, jumlah anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah
Kabupaten Aceh Utara tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Lhokseumawe dengan sendirinya
menjadi anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kota Lhokseumawe.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara
ditetakan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota
Lhokseumawe.
(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Aceh Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
