UU
PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah
Kabupaten Aceh Utara dikurangi dengan wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksuk
dalam Pasal 3.
