KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Pasal 2
(1) Anggota tetap yang berpangkat Perwira Tinggi dan Perwira Menengah diangkat dan
dinaikkan pangkatnya oleh Presiden.
(2) Anggota tetap yang berpangkat Perwira Pertama diangkat dan dinaikkan pangkatnya
oleh Menteri atas nama Presiden.
(3) Anggota tetap yang diangkat, dinaikkan dan diturunkan pangkatnya oleh atau atas nama
Menteri.
Pasal 3
(1) Pada pengangkatan pertama tiap-tiap anggota tetap diwajibkan mengucapkan sumpah
(janji) menurut cara-cara dan di hadapan pembesar tentara, yang akan ditentukan oleh Menteri.
(2) Sumpah (janji) yang dimaksud dalam Pasal 1 berbunyi sebagai berikut.
"Saya, bersumpah (berjanji). Bahwa saya akan membela Negara Republik Indonesia dan ideologinya terhadap tiap- tiap musuh. Bahwa saya akan melakukan tugas dan kewajiban saya dengan sungguh-sungguh, dengan tidak berhati bimbang dan tidak memajukan syarat apapun juga, baik lahir maupun batin, dan selanjutnya dengan senantiasa lebih mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan perseorangan atau kepentingan golongan, Bahwa saya akan setia kepada Negara Bahwa saya akan memegang teguh disiplin tentara, Bahwa saya akan senantiasa tunduk pada Undang-undang dan Peraturan-peraturan tentara, Bahwa saya akan memegang rahasia tentara dengan sekeras-kerasnya".
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 4
Anggota tetap mempunyai pangkat sebagaimana yang sebelum keluarnya Undang-undang ini telah ditetapkan oleh Pembesar yang berhak mengangkat, sesuai dengan Pasal 3 Undang- undang No. 12 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 sebagai Undang-undang beserta perubahan-perubahannya.
Pasal 5
(1) a. Tiap-tiap anggota tetap yang memenuhi syarat-syaratnya berhak untuk dinaikkan
pangkatnya.
- Mereka yang merasa dirugikan haknya tersebut pada huruf a, berhak mengajukan pengaduan kepada Pembesar-pembesar yang bersangkutan yang tersebut dalam
Pasal 2.
(2) Untuk dapat dinaikkan pangkatnya, anggota tetap harus menunjukkan keberanian,
kerajinan, kegiatan bekerja dan keperwiraan yang disertai dengan kelakuan yang baik, mempunyai kecakapan dan kesanggupan yang layak untuk pangkat yang lebih tinggi dan selanjutnya memenuhi syarat-syarat lainnya yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam hal-hal yang khusus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, Presiden atau
Menteri, masing-masing menurut kekuasaannya tersebut dalam Pasal 2, dapat memberikan pangkat secara luar biasa dengan menyimpang dari peraturan-peraturan tersebut ayat 2.
Pasal 6
Anggota tetap yang berpangkat Perwira tidak dapat diturunkan pangkatnya, baik sebagai hukuman tata-tertib tentara, maupun sebagai tindakan tata-usaha.
Pasal 7
(1) Anggota tetap yang berpangkat Bintara dan Prajurit tidak dapat diturunkan pangkatnya
atau tingkatan-pangkatnya, sebagai tindakan tata-usaha.
(2) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1, jika tidak ada alasan-
alasan yang tertentu untuk diperhentikan, mereka yang tersebut dalam ayat 1 dapat diturunkan pangkatnya atau tingkatan-pangkatnya sebagai tindakan tata-usaha, atas pernyataan kesediannya sendiri.
Pasal 8
(1) Anggota tetap yang berpangkat Perwira Tinggi dan Perwira Menengah diperhentikan
dari pangkatnya dalam dinas ketentaraan oleh Presiden.
(2) Anggota tetap yang berpangkat Perwira Pertama diperhentikan dari pangkatnya dalam
dinas ketentaraan oleh Menteri atas nama Presiden.
(3) Anggota tetap lainnya diperhentikan dari pangkatnya dalam dinas ketentaraan oleh atau
atas nama Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 9
Anggota tetap dapat diperhentikan dari pangkatnya dalam dinas ketentaraan, karena:
- hal-hal yang tersebut dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-undang No.tahun 1953 tentang menetapkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 sebagai undang-undang;
- sudah waktunya mendapat pensiun;
- permintaannya sendiri;
- pemindahan dari dinas ketentaraan ke dinas Pemerintah lainnya.
Pasal 10
(1) Pada umumnya pemberhentian dari pangkat dalam dinas ketentaraan diberikan dengan
sebutan "dengan hormat".
(2) Pemberhentian dari pangkat dalam dinas ketentaraan dengan sebutan "tidak dengan
hormat" dapat diberikan, apabila pemberhentian itu didasarkan pada hal-hal yang tersebut dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b dan c dari Undang-undang No. 12 tahun 1953 tentang menetapkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 sebagai undang-undang.
Pasal 11
(1) Dengan pemberhentian dari pangkatnya dalam dinas ketentaraan, anggota tetap yang
diperhentikan, kehilangan pangkat dan jabatannya.
(2) Anggota tetap yang diperhentikan dari pangkatnya dalam dinas ketentaraan dengan
sebutan "dengan hormat", dapat tetap memegang pangkatnya untuk selama ia menjalankan dinas wajib-militer.
Pasal 12
Anggota tetap yang diperhentikan dari pangkatnya dalam dinas ketentaraan dengan sebutan "tidak dengan hormat" yang merasa dirugikan haknya, dapat mengajukan pembelaannya kepada Pengadilan Tata-Usaha Tentara sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 16 di bawah ini.
Pasal 13
Penempatan dalam-, pemberhentian sementara dan pernyataan non-aktif dari jabatan dalam dinas ketentaraan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Selama belum diatur berdasarkan atas atau dengan undang-undang, penghasilan dan
hak-hak lainnya dari anggota tetap diatur berdasarkan atas atau dengan Peraturan Pemerintah, mengenai:
www.djpp.depkumham.go.id
- gaji;
- tunjangan-tunjangan;
- uang tunggu;
- perawatan pada waktu sakit;
- pertolongan pada waktu meninggal dunia;
- penggantian biaya pemindahan;
- penggantian biaya perjalanan dan penginapan;
- hadiah-hadiah;
- perumahan;
- perbekalan;
- peralatan;
- cuti, dan
- kesejahteraan rokhani dan jasmani.
(2) Pemberian-pensiun/onderstand kepada anggota tetap begitu pula kepada janda dan anak
yatim/piatunya, diatur dengan undang-undang dan/atau Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Anggota tetap berhak atas kebebasan mempunyai dan menyelesaikan pendapat serta
berkumpul dan berapat dalam batas-batas tata-tertib tentara.
(2) Dengan Peraturan Pemerintah diatur cara-caranya perkumpulan-perkumpulan tersebut
dalam ayat 1 mengemukakan pendapat-pendapatnya tentang peraturan-peraturan yang berlaku untuk anggota-anggotanya.
Pasal 16
(1) Pemutusan tentang sengketa yang mengenai tata-usaha dalam soal-soal urusan
ketentaraan, diserahkan kepada Pengadilan Tata-usaha Tentara.
(2) Hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatur dengan undang-undang.
Pasal 17
Pengangkatan anggota tetap yang berpangkat Letnan II Darat, Letnan Muda Laut atau Letnan Udara II sampai dengan Mayor oleh Menteri, berdasarkan atas Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1950 beserta perubahan-perubahannya, dengan keluarnya undang-undang ini dianggap telah mencukupi ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 tersebut di atas.
Pasal 18
(1) Dalam hal-hal yang memerlukan dalam rangka pembangunan Angkatan Perang, Presiden
atau Menteri dengan menyimpang dari ketentuan tersebut dalam Pasal 6 di atas, dapat menyesuaikan pangkat seseorang Perwira yang mengakibatkan turun pangkatnya atas pernyataan kesediaannya Perwira yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Selisih dari gaji pangkat lama dan gaji pangkat baru sebagai akibat penyesuaian
pangkat, diberikan sebagai gaji peralihan.
Pasal 19
Selama Pengadilan Tata-usaha Tentara tersebut dalam Pasal 16 belum diatur, segala sesuatu yang berhubungan dengan Pengadilan Tata-usaha Tentara diserahkan kepada kebijaksanaan Presiden atau Menteri, masing-masing menurut kekuasaannya tersebut dalam Pasal 2.
Pasal 20
(1) Anggota tetap yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku telah melakukan dinas
ketentaraan, kecuali yang sudah disumpah menurut Pasal 3 di atas dengan cara-cara khusus yang akan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Sumpah ini dianggap berlaku mulai saat anggota tetap tersebut masuk dalam dinas
ketentaraan.
PENUTUP
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut hingga 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 1953.
ttd
ttd
WILOPO
Diundangkan pada tanggal 11 Juni 1953.
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa perlu diadakan penyempurnaan dari ketentuan hukum mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang;
- bahwa kegembiraan bekerja dari Anggota Angkatan Perang harus tetap terjamin;
- bahwa karena itu dan berhubungan dengan perkembangan Angkatan Perang perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1950 beserta perubahan-perubahannya;
Pasal 61 ayat 3 dan Pasal-pasal 89, 124 sampai dengan 127 Undang- undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
