UU
KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Pasal 13
BAB 4 — PENEMPATAN DALAM-, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PERNYATAAN
Penempatan dalam-, pemberhentian sementara dan pernyataan non-aktif dari jabatan dalam dinas ketentaraan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
