UU
KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Pasal 14
BAB 5 — PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAINNYA
(1) Selama belum diatur berdasarkan atas atau dengan undang-undang, penghasilan dan
hak-hak lainnya dari anggota tetap diatur berdasarkan atas atau dengan Peraturan Pemerintah, mengenai:
www.djpp.depkumham.go.id
- gaji;
- tunjangan-tunjangan;
- uang tunggu;
- perawatan pada waktu sakit;
- pertolongan pada waktu meninggal dunia;
- penggantian biaya pemindahan;
- penggantian biaya perjalanan dan penginapan;
- hadiah-hadiah;
- perumahan;
- perbekalan;
- peralatan;
- cuti, dan
- kesejahteraan rokhani dan jasmani.
(2) Pemberian-pensiun/onderstand kepada anggota tetap begitu pula kepada janda dan anak
yatim/piatunya, diatur dengan undang-undang dan/atau Peraturan Pemerintah.
