UU
KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Pasal 15
BAB 5 — PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAINNYA
(1) Anggota tetap berhak atas kebebasan mempunyai dan menyelesaikan pendapat serta
berkumpul dan berapat dalam batas-batas tata-tertib tentara.
(2) Dengan Peraturan Pemerintah diatur cara-caranya perkumpulan-perkumpulan tersebut
dalam ayat 1 mengemukakan pendapat-pendapatnya tentang peraturan-peraturan yang berlaku untuk anggota-anggotanya.
