UU
KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Pasal 12
BAB 3 — PEMBERHENTIAN
Anggota tetap yang diperhentikan dari pangkatnya dalam dinas ketentaraan dengan sebutan "tidak dengan hormat" yang merasa dirugikan haknya, dapat mengajukan pembelaannya kepada Pengadilan Tata-Usaha Tentara sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 16 di bawah ini.
