UU
KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Pasal 11
BAB 3 — PEMBERHENTIAN
(1) Dengan pemberhentian dari pangkatnya dalam dinas ketentaraan, anggota tetap yang
diperhentikan, kehilangan pangkat dan jabatannya.
(2) Anggota tetap yang diperhentikan dari pangkatnya dalam dinas ketentaraan dengan
sebutan "dengan hormat", dapat tetap memegang pangkatnya untuk selama ia menjalankan dinas wajib-militer.
